UnsilSter Blog

Info Handphone dan Makalah Terbaru

Paradigma Pendidikan IPS di Indonesia

Sistem pendidikan di Indonesia terdapat 3 jenis program pendidikan sosial yaitu ilmu-ilmu Sosial (IIS), Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (PIPS) dan Pendidikan Disiplin Ilmu Pengetahuan Sosial (PDIPS). IIS dikelola dan dibina di fakultas-fakultas keilmuan sosial dan humaniora murni, PIPS merupakan program pendidikan sosial pada jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah sedangkan PDIPS merupakan program pendidikan guru IPS yang dikelola dan dibina di Fakultas Pendidikan IPS (Sosial).

Tujuan utama dari program ini adalah untuk menghasilkan guru IPS dan PPKN yang pada dasarnya menguasai konsep-konsep esensial ilmu-ilmu sosial dan materi disiplin ilmu lainnya dan mampu membelajarkan peserta didiknya secara bermakna. Oleh karena itu, dalam program pendidikan ini dituntut untuk mempelajari 3 kelompok program kurikuler yaitu kelompok mata keilmuan sosial dalam rangka pembelajaran IPS, teknologi pembelajarna IPS dan kurikulum serta pembelajaran IPS persekolahan. Konten dari ketiga kelompok mata kuliah ini perlu dilihat secara konseptual sebagai suatu sistem pengetahuan terpadu dalam rangka perkembangan kemampuan kepribadian, dan kewenangan guru IPS dan PPKN.

Konsep “Social Studies” secara umum berkembang di Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang telah menujukkan reputasi akademis dalam bidang sosial, seperti dengan berdirinya National Council for The Social Studies (NCSS) pada tanggal 20-30 November 1935. dalam pertemuan ini, disepakati bahwa “Social Science as the Core of the Curriculum” yaitu menempatkan bahwa social studies sebagai core curriculum. Sedangkan pada tahun 1937, pilar historis-epiostemologis, social studies yang pertama, berupa suatu definisi tentang “social studies” yang berawal dari Edgar Bruce Wesley yaitu The Social Studies Are The Social Sciences Simplified Pedagogical Purpose yang artinya bahwa “The Social Studies” adalah ilmu-ilmu sosial yang disederhanakan untuk tujuan pendidikan. Kemudian dikembangkan bahwa social studies berisikan aspek-aspek ilmu sejarah, ilmu ekonomi, ilmu politik, sosiologi, antropologi, psikologi, ilmu geografi dan filsafat. Berdasarkan pengamatan Edgar Bruce Wesley selama 40-an tahun bahwa bahwa bidang social studies mengalami perkembangan dengan adanya ketakmenentuanm ketakberkeputusan, ketakbersatuan, dan ketakmajuan terutama pada tahun 1940-1970-an.

Pada periode ini, merupakan periode yang sangat sulit dalam menjalankan social studies. Antara tahun 1940-1950-an, “social studies” mendapat serangan dari segala penjuru yang pada dasarnya berkisar pada pertanyaan mesti atau tidaknya “social studies” menanamkan nilai dan sikap demokratis kepada para pemuda. Pada tahun 1960-an timbul suatu gerakan akademis yang mendasar dalam pendidikanm, yang secara khusus dapat dipandang sebagai suatu revolusi dalam bidang social studies yang dipelopori oleh para sejarawan dan ahli-ahli ilmu sosial. Kedua kelompok ilmuwan ini terpikat oleh “social studies” karena pada saat pemerintahan federal menyediakan dana yang sangat besar untuk pengembangan kurikulum. Dengan dana ini, para ahli bekerja sama untuk mengembangkan proyek kurikulum dan memproduksi bahan belajar yang sangat inovatif dan menantang dalam skala besar. Gerakan akademis tersebut dikenal sebagai gerakan “The New Social Studies”.

Namun demikian, sampai tahun 1970-an ternyata gagasan untuk mendapatkan The New Social Studies ini belum menjadi kenyataan. Isu yang terus menerpa social studies adalah mengenai perlu tidaknya indoktrinasi, tujuan pembelajaran yang saling bertentangan dan pertikaian mengenai isi pembelajaran. Pada tahun 1940-1960 terjadinya tarik menarik antara dua visi social studies, disatu pihak adanya gerakan untuk mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu sosial untuk tujuan citizenship education dan di lain pihak terus bergulirnya gerakan pemisahan berbagai disiplin ilmu sosial yang cenderung memperlemah konsepsi social studies education. Hal ini merupakan dampak dari berbagai penelitian yang dirancang untuk mempengaruhi kurikulum sekolah, terutama yang berkenaan dengan pengertian dan sikap siswa. Selain itu, merupakan dampak dari opini publik berkaitan dengan perang dunia II, perang dingin, dan perang korea serta kritik publik terhadap belum terwujudnya gagasan John Dewey tentang pengembangan kemampuan berpikir kritis dalam praktik pendidikan persekolahan.

Gerakan The New Social Studies yang menjadi pilar dari perkembangan Social Studies pada tahun 1960-an bertolak dari kesimpulan bahwa “Social Studies” sebelumnya dinilai sangat tidak efektif dalam mengajarkan substansi dan mempengaruhi perubahan siswa. Oleh karena itu, sejarawan dan ahli-ahli ilmu sosial bersatu padu untuk bergerak meningkatkan Social Studies kepada taraf higher level of Intellectual Pursuit yakni mempelajari ilmu sosial secara mendasar. Dengan orientasi tersebut maka dimulailah era modus pembelajaran Social Studies Education. Dari berbagai pandangan mendorong timbulnya upaya mentransformasikan “Social Studies” ke dalam “Social Science” dan mengajarkan sebagai disiplin Akademik yang terpisah. Gerakan inilai yang mendorong berdirinya The Social Science Education Concortium (SSEC) yang kemudian menerbitkan bukunya yang pertama Concept and Structure in The New Social Studies Curriculum.

Pada akhir 1960-an adanya perubahan dari orientasi pada disiplin akademik yang terpisah-pisah ke suatu upaya untuk mencari hubungan interdisipliner. Definisi “Social Studies” dan pengidentifikasian “Social Studies” atas tiga tradisi pedagogis dianggap sebagai pilar utama dari “Social Studies” pada tahun 1970-an. Dalam definisi tersebut tersirat dan tersurat beberapa hal yaitu pertama Social Studies merupakan suatu sistem pengetahuan terpadu, kedua misi utama Social Studies adalah pendidikan kewarganegaraan dalam suatu masyarakat yang demokratis, ketiga sumber utama kontek Social Studies adalah social sciences dan humanities, keempat dalam upaya penyiapan warga negara yang demokratis (Barr dkk, 1978) pada tahun 1980-1990-an pemikiran mengenal Social Studies yang sebelumnya dilanda masalah, secara konseptual telah dapat diatasi.

Dilihat dari karakteristik dan tujuannya, Social Studies Education atau Social Studies yang dipikirkan untuk abad ke-21 masih tetap menempatkan pendidikan kewarganegaraan yaitu pengembangan Civic Responsibility and Active Civic Participation sebagai salah satu esensinya. Pada tahun 1992, The Board of Directors of The National Council fot The Social Studies mengadopsi visi terbaru mengenai Social Studies yang kemudian diterbitkan dalam dokumen resmi NCSS pada tahun 1994 dengan judul Expectations of Excellence; Curricullum Standars for Social Studies. Continue reading

Dampak Kerusakan Lingkungan dan Upaya Penanggulangan Kerusakan Lingkungan

Pada saat ini terjadinya kemerosotan kualitas lingkungan sudah menjangkau ke berbagai kehidupan seperti : terjadinya mutasi gen manusia terselubung, hujan asam, dampak rumah kaca, penipisan lapisan ozon yang terus meningkat.

Mutasi Gen Manusia Terselubung
Disebabkan karena berkembangnya teknologi kedokteran misalnya adanya penggunaan sinar ronzen, sinar laser, getaran ultra sonic, sehingga mengakibatkan merosotnya daya tahan manusia secara alami yang hanya dapat dipertahankan dengan dukungan teknologi yang makin lama makin dituntut kecanggihannya

Hujan Asam
Berasal dari industri-industri yang dalam operasinya melepaskan berton-ton sulfur dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO¬2) dan Karbondioksida (CO2) ke ke udara sehingga menyebabkan terjadinya interaksi antara SO2, NO2 dan CO2 menjadi Asam Sulfat (H2SO4) sehingga air hujan akan mengandung H2SO4, HNO3 dan H2CO3. Hal ini akan menyebabkan hujan dengan pH lebih kecil dari 5,6 sehingga dapat merusak butir-butir klorofil pada tumbuhan yang dapat mengganggu aktivitas fotosintesis yang akhirnya dapat mengganggu pertumbuhan tanaman, selain itu juga dapat mengakibatkan benda logam merusak berbagai bangunan dari marmer, tegel dan beton.

Dampak Rumah Kaca
Terjadi karena meningkatnya lapisan gas, terutama gas CO2 yang menyelubungi bumi, gas tersebut berasal dari berbagai kegiatan manusia, selimut gas rumah kaca ini mengakibatkan refleksi balik sinar / panas dari matahari membalik memantul kembali ke bumi. Akibatnya adalah naiknya suhu bumi atau perubahan iklim global.

Lubang Lapisan Ozon
Lapisan ozon ini mengalami kerusakan oleh bahan kimia, seperti halon dan CFC (Chlorfluorcarbon) yang dihasilkan oleh gerosol, mesin pendingin dan proses pembuatan plastik atau karet busa untuk berbagai keperluan,jika lapisan ozon mengalami kerusakan, terjadi lubang-lubang maka sinar ultraviolet akan masuk langsung ke bumi.

Pengelolaan Lingkungan
Kemampuan daya dukung lingkungan hidup sangat terbatas baik secara kuantitas maupun kualitasnya sehingga pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup membuat aturan yang dituangkan dalam UU No. 23 tahun 1997 pengertian lingkungan hidup yang tercantum dalam UU No. 4 tahun 1982 atau No. 23 tahun 1997 adalah sebagai suatu kesatuan ruang yang terdiri dari benda, daya, keadaan, makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Komponen lingkungan terdiri dari tiga komponen utama yaitu fisik, biotis, dan sosekbudkesmas. Dalam pengelolaan lingkungan hidup, perlu dilakukan berbagai upaya pengembangan yang berwawasan lingkungan dengan meningkatkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan.

Pengelolaan Lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan seperti penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian lingkungan hidup (UU No. 23 tahun 1997 pasal 1 dan 2) upaya dalam melestarikan lingkungan biasanya dikaitkan dengan upaya pencegahan atau penanggulangan dampak yabng ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan. Asas yang menjadi pedoman pelaksanaan adalah pengelolaan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan (berkelanjutan) sehingga tercapai tujuan yang diharapkan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terciptanya keselarasan hubungan antar manusia dan lingkungan hidup. Kewajiban memelihara lingkungan diatur dalam bentuk keharusan (mandatory) yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau dilakukan secara sukarela (Voluntary) melalui konsep pengelolaan yang disetujui bersama (Darmakusuma) Continue reading